E-BPOM Registration
Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
BPOM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan
Persyaratan Pendaftaran Produk Dalam Negeri ke BPOM, yaitu:
1. Fotokopi Surat Izin Industri dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
2. Hasil analisa laboratorium yang asli (berlaku 6 bulan setelah tanggal pengujian), berkaitan dengan produk zat gizi, zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi, dan cemaran logam.
3. Rancangan label sesuai dengan yang akan diedarkan dan contoh produk.
4. Formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap.
5. Khusus ODS (One Day Service) wajib dilampirkan surat persetujuan produk sejenis dan label yang telah mendapatkan nomor pendaftaran.
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
#ebpom
#ebpomregistration
#ebpomcallcenter
#bpomcek
#bpombarcode
#bpombahasainggris
#bpomcollagen
#bpomcilangkap
#vitamincbpom
#injeksivitamincbpom
#vitcbpom
#bpomdkijakarta
#bpomdankemenkes
#vitamindbpom
#esertifikasibpom
#bpomfrozencollagen
#bpomfungsi
#bpomgarnier
#bpomglowbeauty
#bpomhanasuiserum
#bpomartinya
#bpomlembaga
#bpomantrian
#bpomsingkatandari
#fungsibpom
#alamatbpom
#bpomkosmetik
#bpomkelly
#bpommsglowpalsu
#bpomjakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar